Kamis, 11 Maret 2010

KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah

Keluarga merupakan suatu wadah dimana orang-orang berkumpul dan membentuk suatu kesatuan , keluarga sebagai tempat orang-orang bisa bercerita, berckita, dan melakukan aksi-aksi sosial lainnya. Biasanya kita mengenal keluarga sebagai saudara yang terikat secara lahiriah dan batiniah, seperti contoh : ayah, ibu, dan anak. Mereka disebut keluarga terikat secara lahiriah dan batiniah. Akan tetapi, dalam suatu masyarakat, keluarga memiliki peranan penting, mereka berkumpul dan membentuk suatu kelompok/komunitas yang akhirnya mereka anggap sebagai keluarga.
Keluarga juga merupakan suatu komunitas kecil sebelum menjadi masyarakat. Mereka dapat berkembang atau menghasilkan keturunan secara terus-menerus sehingga membentuk keluarga besar. Di Indonesia dikenal dengan penduduk yang ramah tamah dan memiliki sikap kekeluargaan yang kuat, gotong royong serta kepedulian terhadap sesama bangsa Indonesiadari Sabang sampai Merauke, dalam arti khusus keluarga dapat diartikan untuk membantu satu sama lainnya, tidak memiliki sikap ego, pelit, dan sombong, berarti keluarga bukan hanya diartikan sebagai satu perkumpulan kecil anggota masyarakat tetapi dapat diartikan sebagai sikap toleransi dan menjunjung tinggi kebersamaan yang kuat.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi Sikap Kekeluargaan?
2) Definisi Sikap Gotong royong?
3) Kekeluargaan dan Kegotongroyongan ?
4) Prinsip kekeluargaan dan Kegotongroyongan?
5) Sikap Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Menyelesaikan Ekonomi?
6) Azas Kekeluargaan dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari?
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
7) Definisi Sikap Kekeluargaan
8) Definisi Sikap Gotong royong
9) Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
10) Prinsip kekeluargaan dan Kegotongroyongan
11) Sikap Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Menyelesaikan Ekonomi
12) Azas Kekeluargaan dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari

1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Definisi Sikap Kekeluargaan
2.2. Definisi Sikap Gotong royong
2.3. Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
2.4. Prinsip kekeluargaan dan Kegotongroyongan
2.5. Sikap Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Menyelesaikan Ekonomi
2.6. Azas Kekeluargaan dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Sikap Kekeluargaan
Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke- dan akhiran -an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran darah dengan kita.
Keluarga adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.
Sikap kekeluargaan memiliki makna sebagai perilaku yang menunjukkan sebuah manifestasi yang cenderung didasaarasi rasa familiar yang tinggi dengan wujud responsible yang mempertimbangkan hubungan keakraban sebagai kedekatan keluarga kepada orang lain, sehingga dengan manifestasi tingkah lakunya ini menimbulkan keakraban rasa dekat seperti layaknya keluarga yang memiliki hubungan darah.
2.2. Definisi Sikap Gotong royong
Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen.
Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.
2.3. Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam polakehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ emperbaiki rumah.Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati ari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.
Coba Kita berikan contoh gotong royong yang pernah Kita lakukan di lingkungan
keluarga Kita!

Semangat gotong royong didorong oleh suatu pkitangan yaitu:
a. bahwa manusia tidak hidup sendiri melainkan hidup bersama dengan orang lain atau lingkungan sosial;
b. pada dasarnya manusia itu tergantung pada manusia lainnya;
c. manusia perlu menjaga hubungan baik dengan sesamanya; dan
d. manusia perlu menyesuaikan dirinya dengan anggota masyarakat yang lain.

Dari pkitangan inilah timbul suatu kesadaran bahwa kita tidak boleh hanya mementingkan diri sendiri atau kelompok sendiri. Oleh karena itu perlu ditumbuhkan suatu kesadaran dan tanggung jawab terhadap kepentingan bersama.

2.4. Prinsip kekeluargaan dan Kegotongroyongan
Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
Silahkan Kita buka UUD 1945, bagaimana bunyi Pasal 33 tersebut?
Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari 3 ayat:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
2.5. Sikap Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Menyelesaikan Ekonomi
Untuk melaksanakan semangat pasal 33 UUD 1945 ada tiga lembaga atau organisasi perekonomian yang dibentuk yaitu.
- K o p e r a s i
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
- Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT
Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bahwa bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan perekonomian yang didasarkan atas azas kekeluargaan.

Kebaikan atau kelebihan Koperasi antara lain:
1. adanya dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
2. adanya persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
3. adanya unsur pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
4. adanya demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
5. adanya demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Berdasarkan kelebihan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yan adil dan makmur.
Dan perlu Kita ketahui bahwa pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan lkitasan siste perekonomian di Indonesia.
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia yang juga masuk ke Indonesia. Oleh karenanya perlu dituntut keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk terus mengembangkan koperasi
agar dapat sejajar dengan bentuk perusahaan yang lain (Swasta dan BUMN). Namun perlu ditegaskan lagi bahwa koperasi bukanlah organisasi usaha untuk mencari keuntungan, melainkan bentuk usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya.

Nah, demikianlah uraian kegiatan belajar 1, yaitu pengertian, isi dan prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan dan sistem ekonomi Indonesia. Untuk mengukur keberhasilan belajar Kita kerjakan tugas berikut dan setelah selesai, cocokkanlah jawaban Kita dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir modul ini. Jika jawaban Kita cocok dengan kunci jawaban, selamat! Kita telah memahami pengertian, isi, dan prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan dan sistem ekonomi Indonesia. Tetapi jika jawaban Kita kurang cocok dengan kunci jawaban, Kita harus mengulang kegiatan belajar 1, terutama mengenai hal-hal yang belum Kita pahami.


2.6. Azas Kekeluargaan dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
Sekarang mari kita lihat pengamalan azas gotong royong dalam berbagai kehidupan! Perwujudan partisipasi rakyat dalam reformasi merupakan pengabdian dan kesetiaan masyarakat terhadap program reformasi yang mana senantiasa berbicara, bergotong royong dalam kebersamaan melakukan suatu pekerjaan. Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap sikap dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh
perubahan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Adapun nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia, tentu tidak akan lepas dari pengaruh tersebut. Namun syukurlah bahwa sistem budaya kita dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan yang merupakan benteng kokoh dalam menghadapi arus perubahan jaman.

Untuk dapat meningkatkan pengamalan azas kegotongroyongan dalam berbagai kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya bergotong rotong
yaitu:
a. Bahwa manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik
jasmani maupun rohani.
b. Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan
sesamanya.
c. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa saling mencintai, mengasihidan tenggang rasa terhadap sesamanya.
d. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
e. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lancar.



















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Gotong Royong merupakan budaya bangsa Indonesia sejak jaman dahulu yang mencerminkan adanya kesatuan yang bercirikan kekeluargaan.
2. Salah satu bentuk usaha yang cocok dalam sistem ekonomi kita adalah koperasi; sebab berwatak sosial dan mempunyai nilai lebih dan keunggulan bila dibandingkan dengan sistem ekonomi liberal/bebas dan sosialis komunis/menghalalkan berbagai cara untuk mencapai sesuatu serta mengutamakan anggota dan kemakmuran bersama tanpa mengabaikan hak-hak pribadi.
3. Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan sistem perekonomian kita, memiliki ciri-ciri positif yang bermanfaat dan berguna bagi kepentingan masyarakat dan tidak ada persaingan bebas serta tidak untuk mencari keuntungan untuk sebagian kecil orang (free fight liberalisme).
4. Pembangunan nasional berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN.
5. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
3.2. Saran-Saran
• Meningkatkan sikap persatuan dalam bergaul,
• Membiasakan bergotong royong dalam menyelesaikan masalah
• Selalu bekerja sama dalam mengatasi kesulitan bersama.